Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Disiapkan, Ini Respons Garena Cs

Aturan publisher harus berbadan hukum di Indonesia tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika ini resmi berjalan, pemerintah akan memblokir game terbitan perusahaan, yang tidak berbadan hukum di Tanah Air. Lantas bagaimana dengan Garena, Level Infinite, dan Moonton?
Garena Indonesia menyampaikan kalau mereka telah berbadan hukum. Bahkan dikatakan itu sudah lama terjadi sejak 12 tahun lalu.

Garena Indonesia sendiri sudah resmi beroperasi di Indonesia sejak 2012 melalui PT Garena Indonesia,” ungkap Hans Saleh, Country Head Garena Indonesia kepada detikINET, Sabtu (3/2/2024).

Ditanya tanggapannya soal aturan tersebut, Hans menjelaskan, bahwa perusahaan mendukung usaha yang bisa membuat industri ini semakin meningkat.

“Garena Indonesia selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pengembangan industri game di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dan kolaborasi,” pungkasnya.

Bagi yang belum tahu, Garena terkenal dengan beberapa judul populer seperti Free Fire, Call of Duty: Mobile, Arena of Valor, Speed Drifters, dan terakhir Undawn. Kelima game tersebut bisa dinikmati melalui ponsel genggam baik Android maupun iOS.

Bagaimana dengan Level Infinte, publisher PUBG Mobile, dan Moonton, perusahaan yang mendistribusikan Mobile Legends? Kebetulan detikINET juga sudah menghubunginya.

Level Infinite merespon dengan mengatakan belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai hal tersebut. Sedangkan dari Moonton, hingga berita ini dibuat, mereka tidak memberikan respon dari pertanyaan yang dikirimkan pada tanggal 29 Januari lalu melalui WhatsApp.

Untuk aturan publisher game harus berbadan hukum di Indonesia, merupakan salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan Kominfo. Cuma yang resmi berjalan dalam waktu dekat berkaitan dengan klasifikasi game.

“Jadi, ada dua permen. Ternyata itu dipisahkan. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan di Jakarta, Senin (29/1) lalu.

Adapun, permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

admin

admin