JAKARTA, DETIKHUKUM (delapantoto) — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) mengumumkan rencana pelelangan terbuka atas barang sitaan berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta seluruh muatannya. Kapal tanker ini merupakan aset yang disita Kejagung terkait dengan kasus pidana yang merugikan keuangan negara.
Langkah pelelangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dari hasil kejahatan.
I. Identitas Aset yang Dilelang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pelelangan aset ini sudah melalui proses penetapan oleh pengadilan.
Aset yang Dilelang: Satu unit kapal tanker minyak, MT Arman 114, yang berbendera Iran.
Muatan Kapal: Kapal tersebut dilelang beserta seluruh muatannya, yang berupa minyak mentah (Crude Oil) atau produk olahan minyak lainnya dalam volume besar.
Dasar Penyitaan: Kapal ini disita terkait dengan tindak pidana tertentu, meskipun Kejagung tidak merinci kasusnya, penyitaan aset kapal tanker besar seringkali berkaitan dengan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), perdagangan ilegal migas, atau pencucian uang dari kejahatan lingkungan.
II. Prosedur dan Tujuan Lelang
Pelelangan MT Arman 114 akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan mekanisme lelang secara terbuka (open bidding).
-
Penilaian Aset: PPA Kejagung telah bekerja sama dengan tim penilai independen untuk menentukan harga limit kapal dan muatannya, mengingat nilai kapal tanker dan muatan migasnya mencapai angka triliunan rupiah.
-
Pemulihan Aset Negara: Tujuan utama pelelangan ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari kasus pidana tersebut. Hasil penjualan akan disetorkan ke Kas Negara.
-
Transparansi: Kejagung berkomitmen melaksanakan proses lelang secara transparan dan akuntabel untuk menghindari praktik kolusi dan memastikan harga jual yang optimal.
III. Kasus-Kasus Besar yang Melibatkan Kapal Tanker
Meskipun Kejagung tidak menyebutkan kasus spesifik, penyitaan kapal tanker besar sering terkait dengan kasus-kasus illegal oil trafficking. Kasus penyelundupan BBM antarnegara menjadi salah satu fokus utama Kejagung dalam beberapa tahun terakhir karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Pengumuman lelang resmi, termasuk harga limit dan jadwal pelaksanaan, akan segera diumumkan oleh PPA Kejagung.
