Palangka Raya (cvtogel) — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna melindungi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dari berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka penguatan literasi digital dan perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah, seiring meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam aktivitas sehari-hari.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat. UU ITE perlu dikawal agar benar-benar melindungi masyarakat dari kejahatan digital,” ujar perwakilan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi di Palangka Raya.
Kejahatan Digital Kian Marak
DPD RI mencatat bahwa kejahatan berbasis digital di Kalteng menunjukkan tren peningkatan, terutama penipuan melalui media sosial, pesan instan, dan platform perdagangan daring. Kelompok rentan seperti pelaku UMKM, masyarakat di daerah terpencil, serta pengguna baru teknologi menjadi sasaran utama.
Kondisi ini mendorong perlunya pemahaman yang lebih baik terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam ruang digital, sekaligus mekanisme pelaporan jika menjadi korban kejahatan siber.
UU ITE sebagai Instrumen Perlindungan
DPD RI menilai UU ITE memiliki peran strategis sebagai instrumen perlindungan hukum, selama diterapkan secara proporsional, adil, dan tidak disalahgunakan. Pengawalan implementasi dilakukan agar penegakan hukum fokus pada pemberantasan kejahatan digital, bukan membatasi kebebasan berekspresi yang sah.
“Kami mendorong aparat penegak hukum menerapkan UU ITE secara bijak, dengan mengedepankan keadilan dan perlindungan korban,” kata perwakilan DPD RI.
Dorong Literasi Digital Masyarakat
Selain aspek penegakan hukum, DPD RI juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam beraktivitas di dunia maya, menjaga data pribadi, serta tidak mudah tergiur tawaran yang mencurigakan.
DPD RI mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan untuk mengintensifkan edukasi digital hingga ke tingkat desa.
Peran Daerah dalam Pengawasan
Sebagai wakil daerah, DPD RI menilai penguatan peran pemerintah daerah sangat penting dalam pengawasan dan pencegahan kejahatan digital. Pemerintah daerah diharapkan aktif memfasilitasi pengaduan masyarakat dan memberikan pendampingan hukum bagi korban.
“Kami ingin masyarakat Kalteng merasa aman dan terlindungi saat memanfaatkan teknologi digital,” tegas perwakilan DPD RI.
Komitmen Berkelanjutan
DPD RI memastikan akan terus mengawal kebijakan dan regulasi terkait ruang digital agar selaras dengan kebutuhan daerah. Aspirasi masyarakat Kalteng akan menjadi bahan masukan dalam evaluasi dan penyempurnaan kebijakan di tingkat nasional.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
